Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Remaja Pembuang Bayi di Purwakarta

Kompas.com - 20/02/2024, 19:38 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap VV (18), remaja pembuang bayi yang ditemukan dalam sebuah tas di belakang rumah warga Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 15 Januari 2024. 

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, mendapat informasi penemuan jasad bayi tersebut terbungkus kain sprai dalam sebuah tas ransel hitam.

"Usai laporan tersebut Satreskrim Polres Purwakarta dibantu Polsek Sukatani pelaku penyelidikan dengan memeriksa sejumlah warga di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan terhadap anggota kami menemukan petunjuk bahwa bada seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar lokasi mayat bayi ditemukan," ucap Edwar saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2/2024). 

Baca juga: Heboh, Temuan Jasad Bayi Terbungkus Karung di Tanah Laut, Kalsel

Kepada polisi, VV mengaku melahirkan bayi itu pada 11 Januari 2024.

Proses melahirkan dilakukan tanpa bantuan bidan. VV melahirkan seorang diri di kamar tanpa sepengetahuan keluarga. 

"Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar rumahnya. Pelaku menyembunyikan kehamilannya kepada keluarga. Jadi saat proses persalinan gak ada keluarga yang mengetahui," kata Edwar. 

VV yang berstatus lajang pun bingung usai melahirkan. Ia kemudian memutuskan untuk membuang bayi yang ia lahirkan.

Karena panik, VV membungkus bayinya dengan seprai agar tidak menangis secara terus menerus.

"Lalu pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam tas hitam dan disimpan di belakang rumah warga," ujar Edwar. 

Baca juga: Warga Lombok Timur Temukan Mayat Bayi Perempuan di Bawah Jembatan, Awalnya Dikira Boneka

Selain menangkap VV di rumahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah tas hitam, satu buah gumpalan tisu, dan sepotong kain samping bercorak batik. 

"Pelaku melakukan aksinya sendirian jadi kami belum menemukan pelaku lain. Belum ada peran atau ajakan terhadap pelaku lain," ujar Edwar. 

Atas perbuatannya, VV dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com