Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Remaja Pembuang Bayi di Purwakarta

Kompas.com - 20/02/2024, 19:38 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap VV (18), remaja pembuang bayi yang ditemukan dalam sebuah tas di belakang rumah warga Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 15 Januari 2024. 

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, mendapat informasi penemuan jasad bayi tersebut terbungkus kain sprai dalam sebuah tas ransel hitam.

"Usai laporan tersebut Satreskrim Polres Purwakarta dibantu Polsek Sukatani pelaku penyelidikan dengan memeriksa sejumlah warga di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan terhadap anggota kami menemukan petunjuk bahwa bada seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar lokasi mayat bayi ditemukan," ucap Edwar saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2/2024). 

Baca juga: Heboh, Temuan Jasad Bayi Terbungkus Karung di Tanah Laut, Kalsel

Kepada polisi, VV mengaku melahirkan bayi itu pada 11 Januari 2024.

Proses melahirkan dilakukan tanpa bantuan bidan. VV melahirkan seorang diri di kamar tanpa sepengetahuan keluarga. 

"Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar rumahnya. Pelaku menyembunyikan kehamilannya kepada keluarga. Jadi saat proses persalinan gak ada keluarga yang mengetahui," kata Edwar. 

VV yang berstatus lajang pun bingung usai melahirkan. Ia kemudian memutuskan untuk membuang bayi yang ia lahirkan.

Karena panik, VV membungkus bayinya dengan seprai agar tidak menangis secara terus menerus.

"Lalu pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam tas hitam dan disimpan di belakang rumah warga," ujar Edwar. 

Baca juga: Warga Lombok Timur Temukan Mayat Bayi Perempuan di Bawah Jembatan, Awalnya Dikira Boneka

Selain menangkap VV di rumahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah tas hitam, satu buah gumpalan tisu, dan sepotong kain samping bercorak batik. 

"Pelaku melakukan aksinya sendirian jadi kami belum menemukan pelaku lain. Belum ada peran atau ajakan terhadap pelaku lain," ujar Edwar. 

Atas perbuatannya, VV dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com