Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanyekan Caleg Nasdem, Kades Majasetra Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/02/2024, 18:32 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa (Kades) Majasetra.

Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti menyatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada, Jumat (22/12/2023). 

Sidang tersebut berlangsung di ruangan Kusumah Atmadja dan dimulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Minta Maaf, Caleg Nasdem di Banyuwangi Pastikan Bantuan Paving Dikirim Lagi ke Warga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Eka saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2024).

Eka menjelaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti sah melakukan tindakan untuk menguntungkan seseorang peserta pemilu (Caleg).

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur dia.

Baca juga: Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Terkait masa hukuman yang berbeda dengan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka menilai, terdakwa bersifat sopan selama pengadilan. Hal tersebut salah satu yang meringankan terdakwa.

"Yang memberatkan terdakwa, menciderai demokrasi. Kemudian yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan tidak pernah berhubungan dengan hukum," tuturnya.

Selain itu barang bukti berupa satu buah flashdisk dikembalikan kepada saksi Deni Jaelani.

"Handphone merk Vivo dikembalikan kepada Budi, bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," bebernya.

Usai mendengarkan vonis, hakim meminta terdakwa berunding bersama penasihat hukum (PH) terkait langkah hukum ke depan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Angga menerima keputusan vonis yang diberikan kepada kliennya.

"Setelah mendengarkan dan berunding, dari PH dan terdakwa menerima putusan tersebut," ucap Angga.

Pun dengan terdakwa, menerima dengan vonis yang dibacakan Hakim

"Iya saya menerima," jawab Dadang, usai ditanya hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com