Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Kompas.com - 20/02/2024, 12:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dadang Darajat dibawa ke meja hijau karena ikut mengampanyekan calon legislatif dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam persidangan Selasa (20/2/2024) ini, para pendukung terdakwa maupun pihak pelapor sudah memenuhi ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, sidang baru dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sidang dimulai tepat waktu, namun Hakim Eka Ratnawidiastuti sempat menjatuhkan skorsing beberapa kali, lantaran penasihat hukum terdakwa yang masih belum hadir.

Dalam sidang itu, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto.

Baca juga: Sidang Perdana Kades Majasetra yang Kampanyekan Caleg, Berakhir Ricuh

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tersebut dapat menguntungkan saudari Hj. Tiara Putri Julizar sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan Jawa Barat II nomor urut 3," ujar Arianto.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga terbukti mengajak audiens yakni Ketua RT dan RW yang hadir pada kegiatan tersebut, untuk mendukung, memilih, dan mencoblos caleg atas nama Tiara Putri Julizar.

"Terdakwa terbukti memanfaatkan kegiatan pembagian rutin insentif per tiga bulan (penyerahan honorarium) untuk Ketua RT dan Ketua RW Desa Majasetra, untuk mengampanyekan caleg atas nama Tiara Putri Julizar."

"Oleh karenanya dapat meningkatnya dukungan suara untuk Tiara Putri Julizar," lanjut Arianto.

Terdakwa dituntut dan diancam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap JPU.

Usai membacakan dakwaan, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan eksepsi, namun terdakwa menolak.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi, baik dari pelapor dan terdakwa.

Pihak pelapor menyiapkan enam saksi dan dua saksi ahli, sedangkan terdakwa hanya menyiapkan dua orang saksi.

Sebelumnya sidang perdana terhadap Dadang Darajat dimulai pada Senin (19/2/2024) kemarin.

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran terdakwa meminta didampingi oleh penasihat hukumnya.

Tak hanya itu, sidang perdana kasus tersebut berakhir ricuh. Kedua belah pihak terlibat perkelahian di luar gedung PN Bale Bandung, hingga menyebabkan pihak pelapor terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com