Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Butuh Uang, Mantan Satpam di Cirebon Nekat Jambret Emas Tetangga

Kompas.com, 23 Februari 2024, 16:24 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Seorang mantan satpam nekat menjambret kalung emas seorang perempuan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku membuntuti korban usai membeli makan siang. Korban yang berteriak membuat panik warga sekitar hingga berhasil menangkap dan memukuli pelaku.

Video penangkapan pelaku jambret ini sempat beredar di sejumlah media sosial pada Jumat (23/2/2024) pagi. Tampak sejumlah warga yang tak kuasa menahan emosi terus memukuli pelaku.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet

Beruntung, sejumlah warga yang tak tega langsung melerai dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Warga langsung membawa pelaku ke Mapolsek Gunung Jati untuk dimintai keterangan lanjut.

Kapolsek Gunung Jati, AKP Qomarudin menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/2/2024) petang.

Pelaku berinisial FR (34). Ia sudah mengincar korban saat sedang membeli makan siang ayam geprek di Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Jambret Sasar Pengendara Wanita di Surabaya, Korban Jatuh dan Luka

Beberapa meter usai membeli geprek, pelaku membuntuti dan memepet korban. Tepat di depan SMP Sambeng, pelaku menjambret kalung emas yang menggantung di leher korban.

Korban berinisial S yang berusia 39 tahun seketika berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar langsung sigap mengejar pelaku hingga berhasil menangkap.

Sebagian warga yang emosi langsung memukuli pelaku hingga babak belur. Beruntung warga lainnya berusaha melerai dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Ini sudah diincar, waktu membeli ayam geprek terus dibuntuti, setelah beberapa meter. Tepat di depan SMP Sambeng, langsung dipepet langsung diambil secara paksa kalung emasnya," kata Qomarudin saat ditemui Kompas.com di Mapolsek, Jumat (23/2/2024) siang.

Usai pengaman, sambung Qomarudin, petugas menginterogasi pelaku. Petugas juga meminta keterangan dari para saksi-saksi di lokasi dan juga korban.

Tak disangka, ternyata korban dan pelaku saling kenal. Mereka bertetangga.

Di hadapan polisi, pelaku yang merupakan mantan satpam ini mengaku terpaksa menjambret karena butuh uang. Dia harus memenuhi kebutuhan ekonomi untuk istri dan tiga orang anaknya di rumah yang masih kecil-kecil.

"Awalnya mengaku tak mengenal, tapi saat dikonfrontasi korban dan pelaku ternyata saling kenal, tetanggaan. Dia mantan sekuriti, motifnya ekonomi keluarga," tambah Qomar.

Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Hingga saat ini petugas masih mendalami kasus jambret ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau