KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya menyusul adanya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi persoalan polemik yang terjadi.
Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Yogyakarta Saat Pemilu Ulang Turun 40 Persen
"Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan," ujar Mari di Kantor KPU Karawang, Rabu (28/2/2024).
Penonaktifan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204 tahun 2024.
Baca juga: Kelelahan Amankan Pemilu 2024, 2 Linmas di Madiun Meninggal Dunia
Penonaktifan itu merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi dua orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut," tutur Mari.
Mari juga meminta jajaran PPK tak melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Jika ditemukan kasus serupa, KPU Karawang tidak segan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Mari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.