BANDUNG, KOMPAS.com-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Jumat (1/3/2024).
Imam Nahrawi, sambung dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni menjalani 2/3 masa hukumannya.
Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Selain itu, mantan Menpora itu juga berkelakuan baik selama menjalani masa penahannya di Lapas Sukamiskin. Kemudian juga, telah membayar uang pengganti dari kasus yang dilakukannya.
Meski demikian, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi masih wajib lapor ke balai pemasyarakatan (Bapas) setempat.
"Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali," tambahnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: Imam Nahrawi Disebut Beri Rekomendasi Penyelenggaraan Formula E di DKI
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.