Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 2.538 Pasang Sepatu Ilegal Merek Converse di Bandung

Kompas.com - 05/03/2024, 14:57 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-  Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung lantaran kedapatan menjual ribuan pasang sepatu palsu bermerek global.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan keduanya menjual sepatu tersebut sejak Oktober 2022.

Barang ilegal tersebut dijual di Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Diketahui bahwa sejak oktober 2022 kedua pelaku memperdagangkan sepatu dengan merek ilegal kemudian oleh pemegang lisensi diketahui," kata Kusworo ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).

Polisi menyita 2.538 sepatu merek Converse, 30 sepatu merek Nike.

Pemilik lisensi, kata dia, sempat meminta kedua pelaku untuk berhenti memperjualbelikan sepatu yang menggunakan merek Converse dan Nike.

Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) pelaku penjual sepatu bermerk tanpa izin saat digiring jajaran kepolisian Polresta Bandung, Selasa (5/3/2024)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) pelaku penjual sepatu bermerk tanpa izin saat digiring jajaran kepolisian Polresta Bandung, Selasa (5/3/2024)

Namun, kedua pelaku tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Sehingga, pemilik lisensi melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua pelaku ke Polresta Bandung.

"Kemudian telah ada komunikasi di antara keduanya dan ada kesepakaatan solusi damai."

"Namun demikian keputusan damai tersebut tidak berlangsung sampai dengan Februari 2024 sehingga pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," kata dia.

Tak hanya itu, kedua pelaku ternyata hanya reseller (penjual ulang) yang mana produsennya berada di daerah lain.

"Kita amankan satu laptop, juga akun jual beli online dengan nama gudang_sepatubdg, kami akan lakukan pendalaman terkait produsennya juga," kata Kusworo.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com