BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan nomor 125/G/2023/PTUN.BDG terkait gugatan mantan Kelapa SMKN 5 Kota Bandung, Dini Yunisingsih.
Dengan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung, maka Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pemecatan Dini Yuningsih tertanggal 27 Juni dan 5 Juli 2023 batal.
"Ya kalau sudah nerima surat putusan, pasti kita akan banding," ujar Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Najmudin, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara
Arief mengaku akan memelajari dahulu isi dari surat putusan tersebut. Banding atas putusan tersebut direncanakan akan diajukan pada pekan depan.
"Saya baru lihat dari website-nya. Akan banding, ya mungkin Minggu depan ke PTUN Bandung," ucap dia.
Dini Yunisingsih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 5 Bandung karena tersandung kasus dugaan pungutan liar pada tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Tak terima atas pemecatan itu, Dini pun mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Hasilnya, dia menang.
Baca juga: Dugaan Pungli PPDB SMKN 5 Bandung, Bermodus Uang Pembangunan dan Pramuka
Dengan demikian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Noṃor 862/Kep.366-BKD/2023 tanggal 27 Juni 2023, batal.
Demikian pula dengan Keputusan Gubenur Jawa Barat Noṃor 862/Kep.392-BKD/2023 tanggal 5 Juli 2023, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Noṃor 862/Kep.393-BKD/2023 tertanggal 5 Juli 2023.
Selain itu, Pemprov Jabar pun diwajibkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Dini Yuningsih ke posisi semula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.