Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Rp 1 Miliar Gagal Beredar di Sukabumi, 1 Anggota Jaringan Narkotika Ditangkap

Kompas.com - 15/03/2024, 19:14 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai hampir Rp 1 miliar dari wilayah Kecamatan Caringin, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024) malam.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 790 gram, polisi juga meringkus seorang pemuda berinisial A (24) yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkotika wilayah Sukabumi.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba mengungkap 4 kasus peredaran narkotika, di antaranya sabu dan 3 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan seluruhnya 7 tersangka.

Baca juga: Jual dan Beli Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

"Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari tersangka A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliiar lebih," kata Tony dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat.

"Saat ini kasusnya (sabu) masih dalam pendalaman terkait dengan jaringannya," sambung mantan Kepala Polres Ciamis itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Tatang Mulyana menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat 790 gram berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca juga: Kurir Narkoba dari Jaksel Ambil Sabu 0,53 Kg di Blitar, Polisi Dalami Keberadaan Bandar

Hingga akhirnya tersangka A diamankan dari persembunyiannya di Jalan Caringin, Kecamatan Caringin, Sukabumi.

"Tersangka A berikut barang buktinya sabu berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Tatang dalam konferensi pers.

Menurut dia, hasil penyidikan tersangka A mengakui barang bukti sabu seberat 790 gram dikirim dari seseorang yang mengaku berinisial C. Namun tersangka A tidak mengetahui asal usul C itu.

"Rencananya sabu yang sudah dalam beberapa paket akan diedarkan di wilayah Sukabumi. Dengan sistem tempel disimpan di suatu tempat," ujar Tatang.

Tersangka A saat ditanya AKBP Tony Prasetyo di hadapan sejumlah awak media mengakui barang bukti sabu didapat dari seseorang berinisial C. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Caringin Sukabumi.

Saat ditanya sudah berapa lama terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu?

"Baru pertama ini," jawab tersangka A.

Sementara itu 3 kasus narkotika lainnya yaitu tersangka berinisial I berikut barang bukti sabu seberat 29,18 gram diamankan di wilayah Kecamatan Cicantayan, Selasa (7/2/2024).

Tersangka berinisial P berikut barang bukti ganja seberat 324 gram diamankan di wilayah Kecamatan Cidahu, Senin (19/2/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com