Dan tersangka berinisial B berikut barang bukti ganja seberat 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram diamankan di wilayah Cibadak, Selasa (20/2/2024).
Atas perbuatannya, lanjut Tatang, tersangka kasus narkotika akan dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," kata dia.
Kemudian untuk kasus OKT sebanyak tiga pria menjadi tersangka, yaitu berinisial E dengan barang bukti 8.800 butir ditangkap di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Rabu (7/2/2024).
Tersangka inisial D berikut barang bukti 2.447 butir ditangkap di Kecamatan Parakansalak, Rabu (21/2/2024) dan tersangka U berikut barang bukti 400 butir diamankan di wilayah Kecamatan Parungkuda, Rabu (28/2/2024).
Perbuatan para tersangka kasus OKT akan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Tatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.