BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 41 pengedar narkoba ditangkap sepanjang April 2024. Dua di antaranya perempuan yang ditetapkan tersangka pengedaran narkotika jenis sabu.
Perempuan berinisial SL dan RA ini sehari-harinya berdagang lumpia di kawasan Cibeunying, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, dua pelaku ini dititipi sabu oleh seorang DPO berinisial RS untuk dijual. Keduanya Namun polisi yang mencium tingkah keduanya, hingga akhirnya menangkap pedagang lumpia itu di kediamannya.
Baca juga: Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau
"Akibat kejahatan narkotika ini juga telah melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini merupakan adik dan istri dari tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang masih DPO," ucap Agah di Kantor Satnarkoba Polrestabes Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).
Menurut Agah, pelaku RS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara 4 tahun. Saat ini, pelaku masih dikejar.
"Setelah keluar dari rutan, RS kemudian melakukan hal yang sama dengan melibatkan istri dan adiknya ini," ucapnya.
Baca juga: Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara
Selain dua perempuan ini, 39 pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung selama April 2024. Mereka terbukti mengedarkan narkotika berbagai jenis di wilayah Kota Bandung.
Dari 30 kasus terkait peredaran narkoba diterima kepolisian, sebanyak 22 kasus peredaran ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas berhasil diungkap.
"Dari 22 kasus ini barang bukti yang berhasil disita yaitu, sabu seberat 239 gram, ganja 3,5 kilogram, obat keras terbatas sebanyak 2.065 butir," ucap Agah.
41 pengedar narkoba di Kota Bandung ini menjualnya secara langsung maupun online, hingga dengan cara sistem tempel.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk obat keras terlarang dikenakan pasal 435 dan atau pasal 138 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.