BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat anggota geng motor bernama Slotter, yang membacok dua remaja di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2024) pukul 01.00 WIB.
Aksi itu terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) dan videonya tersebar di media sosial.
Baca juga: Penumpang Bus Terlempar Keluar Usai Ditabrak Kereta Api di OKU Timur, Ini Kronologinya
Dalam video, terlihat dua remaja baru saja memarkirkan sepeda motornya di sebuah halaman rumah. Kemudian, keduanya berlari ke rumah tersebut.
Baca juga: Video Viral Bocah 5 Tahun Mengemudikan Mobil, Pentingnya Pengawasan Orangtua
Tak berselang lama, anggota geng motor datang dan merusak motor milik korban.
Kedua korban langsung turun dari rumah dan terlibat perkelahian dengan anggota geng motor itu.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, aksi itu berawal saat kelompok geng motor Slotter dan dua remaja tersebut saling berpapasan di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka.
Pengakuan dari pelaku, saat itu korban mengejek mereka. Tak terima, para pelaku langsung mengejar kedua korban.
"Sehingga tersangka langsung memutar balik mengejar para korban. Kemudian dilakukan penganiayaan," ujarnya saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
Para pelaku menganiaya korban dengan botol serta membacok dengan golok.
Dari 10 pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung baru mengamankan empat orang.
"Jadi enam orang lagi masih DPO, masih kita kejar," jelasnya.
Kusworo mengatakan, para pelaku dan korban masih di bawah umur, dengan kisaran 14 sampai 16 tahun.
Kejadian itu mengakibatkan kedua korban luka-luka. Sementara, tak ada barang korban yang hilang dirampas pelaku.
"Tidak ada karena ini motifnya bukan pencurian atau perampokan, tapi karena ketersinggungan sehingga terjadilah pengeroyokan kepada korban," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Meski di bawah umur, tapi tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.