GARUT, KOMPAS.com - Dua mantan Bupati Garut, Agus Supriadi dan Aceng Fikri, gagal maju Pilkada Garut lewat jalur perseorangan. Pasalnya berkas yang diajukan, tidak memenuhi batas minimal dukungan sebanyak 129.000 lebih atau 6,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Berkasnya sudah dikembalikan karena tidak memenuhi batas minimal dukungan," jelas Dedi Rosadi, komisioner KPU Garut yang membawahi bidang teknis, Kamis (16/05/2024) pagi saat dihubungi lewat telepon genggamnya.
Karena berkas dukungan yang disampaikan tidak sampai batas minimal yang ditetapkan, tiga pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan bukti dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Garut.
Baca juga: Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa
"Iya jadi TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur dia.
Dedi mengungkapkan, setelah pihaknya menerima bukti dukungan perseorangan dari tiga pasangan tersebut, tahapan verifikasi langsung dilakukan.
Caranya dengan memeriksa jumlah dan sebaran dukungan. Hasilnya, bukti dukungan yang disampaikan ketiga pasangan calon, tidak ada yang sesuai dengan batas minimal dukungan.
Baca juga: Bupati Garut Sebut 6.000 Lapangan Kerja Baru di Daerahnya Tunggu Perizinan Amdal
Karena itu, KPU langsung mengembalikan berkas dukungan yang telah disampaikan.
"Setelah kita hitung bukti dukungan yang ada baik fisik, di silon, dan soft copy, jumlahnya tidak sampai batas minimal, jadi berkasnya kita kembalikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.