BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terkait penertiban juru parkir liar (Jukir).
Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi mengatakan, masyarakat mesti tahu ada perbedaan antara jukir dan parkir liar.
Parkir liar, kata Ruddy, merujuk pada lokasi tempat yang bukan diperuntukkan untuk parkir kendaraan, namun difungsikan menjadi tempat parkir.
Baca juga: Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir
"Penindakannya bisa menggunakan UU tahun 2009, dengan penegakannya langsung dari kepolisian dengan cara menilang," katanya ditemui di kantor Dishub Kabupaten Bandung, Senin (20/5/2024).
"Karena ada perbedaan, kita harus membagi dulu, mana parkir liar, mana jukir liar. Ketika parkir liar, misal di depan pengadilan agama Soreang, itu parkir liar," sambung dia.
Sementara untuk jukir, lanjut dia, baru bisa ditindak menggunakan Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
Baca juga: Viral, Video Jukir Meminta Uang Tunai ke Warga di Wilayah E-Parking, Ini Kata Bobby
Perda tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang memungut uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, angkutan barang yang melintas di jalan.
Saat ini Perda tersebut, menjadi pedoman atau pegangan Satpol PP untuk menindak.
"Jukir liar ini jadi fenomena, bukan hanya di Bandung, tapi hampir se-Indonesia. Bahkan beberapa kota dan kabupaten tengah berkoordinasi. Untuk jukir liar ini kita sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Kebetulan ada perdanya tentang ketertiban umum. Di pasal 10 Perda 5 Tahun 2015," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Hilman Kadar mengatakan, beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial, pengunjung di Taman Uncal Pemda Kabupaten Bandung dimintai uang parkir.
Padahal wilayah Pemda Kabupaten Bandung merupakan ruang publik yang tidak dijadikan titik parkir. Jadi mereka bisa dtang ke sana dan tidak dipungut apapun.
"Kalau ada pungutan berarti itu pungli," kata Hilman.
"Kasus itu kami langsung turun tangan bersama polisi, Satpol PP. Pelakunya kan sudah diamankan. Sehingga saat ini kita terus berbarengan terus melakukan pengawasan," ucap dia.
Tak hanya di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, pihaknya pernah mengamankan kasus serupa di parkiran Gedung Budaya Sabilulungan (GBS).
Hilman mengakui, adanya jukir dan parkir liar membuat resah warga Kabupaten Bandung.