Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Kompas.com - 20/05/2024, 18:30 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terkait penertiban juru parkir liar (Jukir).

Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi mengatakan, masyarakat mesti tahu ada perbedaan antara jukir dan parkir liar.

Parkir liar, kata Ruddy, merujuk pada lokasi tempat yang bukan diperuntukkan untuk parkir kendaraan, namun difungsikan menjadi tempat parkir.

Baca juga: Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

"Penindakannya bisa menggunakan UU tahun 2009, dengan penegakannya langsung dari kepolisian dengan cara menilang," katanya ditemui di kantor Dishub Kabupaten Bandung, Senin (20/5/2024).

"Karena ada perbedaan, kita harus membagi dulu, mana parkir liar, mana jukir liar. Ketika parkir liar, misal di depan pengadilan agama Soreang, itu parkir liar," sambung dia.

Sementara untuk jukir, lanjut dia, baru bisa ditindak menggunakan Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

Baca juga: Viral, Video Jukir Meminta Uang Tunai ke Warga di Wilayah E-Parking, Ini Kata Bobby

Perda tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang memungut uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, angkutan barang yang melintas di jalan.

Saat ini Perda tersebut, menjadi pedoman atau pegangan Satpol PP untuk menindak.

"Jukir liar ini jadi fenomena, bukan hanya di Bandung, tapi hampir se-Indonesia. Bahkan beberapa kota dan kabupaten tengah berkoordinasi. Untuk jukir liar ini kita sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Kebetulan ada perdanya tentang ketertiban umum. Di pasal 10 Perda 5 Tahun 2015," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Hilman Kadar mengatakan, beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial, pengunjung di Taman Uncal Pemda Kabupaten Bandung dimintai uang parkir.

Padahal wilayah Pemda Kabupaten Bandung merupakan ruang publik yang tidak dijadikan titik parkir. Jadi mereka bisa dtang ke sana dan tidak dipungut apapun.

"Kalau ada pungutan berarti itu pungli," kata Hilman.

"Kasus itu kami langsung turun tangan bersama polisi, Satpol PP. Pelakunya kan sudah diamankan. Sehingga saat ini kita terus berbarengan terus melakukan pengawasan," ucap dia.

Tak hanya di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, pihaknya pernah mengamankan kasus serupa di parkiran Gedung Budaya Sabilulungan (GBS).

Hilman mengakui, adanya jukir dan parkir liar membuat resah warga Kabupaten Bandung.

"Nanti kita akan melakukan rapat teknis dengan kepolisian, Satpol PP, Bapenda, dengan dinas perizinan. Itu dilakukan untuk menindak para jukir liar yang khususnya di Kabupaten Bandung," jelasnya.

"Jadi biar kondusif, karena kadang-kadang meresahkan masyarakat. Mau belanja, kadang-kadang pemaksaan, kadang-kadang menetapkan tarif yang tidak sesuai," tutur dia.

Lahan Parkir Minimarket

Selain itu, lahan parkir minimarket itu tergolong kategori off street, lantaran sudah membayar pajak.

"Jadi yang di swalayan itu sebenarnya masuknya ke Bapenda. Soalnya mereka telah bayar pajak. Seharusnya pengunjung yang datang tidak dipungut. Soalnya sudah bayar," ujar Hilman.

Sementata lahan parkir yang dikelola Dishub disebut on street. Hilman mengatakan, saat ini di terdapat 152 titik parkir di Kabupaten Bandung yang dikelola Dishub.

"Kalau yang on street itu kita tarik retribusi, kita sudah 152 titik lokasi parkir yang dikelola oleh kami Kabupaten Bandung," ungkap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simpan Uang Judi 'Online' Rp 356 Miliar ke 5 Rekening, Pria Ciamis Ditangkap

Simpan Uang Judi "Online" Rp 356 Miliar ke 5 Rekening, Pria Ciamis Ditangkap

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi 'Online' via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi "Online" via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

Bandung
Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Bandung
44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

Bandung
Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Bandung
Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Bandung
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Bandung
Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Bandung
83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

Bandung
3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com