KOMPAS.com - Salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).
Terduga pelaku bernama Pegi Setiawan (30) dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan. Hal itu diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan.
Namun polisi enggan menjelaskan detail terkait kronologi penangkapan itu.
"(pelaku) Pegi Setiawan," ucap Surawan.
Sementara itu, kata Surawan, polisi saat ini sedang melacak keberadaan dua DPO lainnya, yaitu Dani dan Andi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menelusuri jejak para DPO di sekolah, orangtua, hingga kerabat DPO.
Pasalnya, polisi masih berusaha memastikan keaslian identitas yang diperoleh.
"Masih kiat dalami apakah ada upaya menganti identitas apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Menduga Tersangka Perong Otak Pembunuhan Vina-Rizky di Cirebon
Sementara Julest menjelaskan, Pegi alias Perong selama delapan tahun menjadi buronan.
Setiap harinya Perong bekerja sebagai buruh bangunan. Saat ini polisi masih mendalami aktivitas Perong selama jadi buronan tersebut.
"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ungkapnya.
Dugaan sementara, Pegi merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Sementara itu, menurut Masniah (55), salah satu warga setempat membenarkan bahwa rumah yang didatangi polisi adalah milik nenek dari Pegi.
"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan, sejak kecil, Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.