KOMPAS.com - Pegi Setiawan alias Perong, melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki, pasangan kekasih asal Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Baca juga: Polisi Ralat 3 Buron Pembunuh Vina, Pegi Tersangka Terakhir, 2 Lainnya Asal Sebut
"Kami tim hukum Pegi Setiawan dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Dia menilai, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.
"Insya Allah, saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016 setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan. Padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik, Pegi ini ada di Bandung," jelas dia.
Sugianti mempertanyakan alasan polisi baru menangkap Pegi sekarang, jika yakin Pegi pembunuh Vina.
"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016. Kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pegi ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024), setelah delapan tahun buron.
Setelah diperiksa, Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.