Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bebani Buruh, SPN Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera

Kompas.com - 28/05/2024, 18:56 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan bagi semua pekerja.

Menurut Ketua SPN, Dadan Sudiana, regulasi terkait uang muka perumahan bagi pekerja telah ada dalam program BPJS.

"Kalau seluruh pekerja di Indonesia diikutsertakan dalam BPJS, ya sebenarnya tidak menjadi masalah, tapi kan masalahnya sekarang kepesertaan BPJS hanya 50 persen, sedangkan sisanya tidak ter-cover," kata Dadan, Selasa (28/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain akan membebani pekerja karena upahnya kembali dipotong, Dadan menilai, dengan jumlah potongan tersebut butuh waktu lama agar para pekerja bisa memiliki rumah.

"Dana akan dikelola negara, jadi itu hanya untuk menarik dana dari rakyat. Pokoknya kasihan pekerja kalau ada potongan lagi. Jelas kami akan ada aksi menolak jika memang merugikan pekerja," ujar Dadan.

Baca juga: Istri Pembunuh Mantan Majikan di Lembang Jadi Tersangka

Senada dengan Dadan, Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolak adanya peraturan tersebut.

"Buruh kan banyak potongan, Jamsostek, BPJS kesehatan, ditambah Tapera. Upah buruh akan banyak terpotong oleh kewajiban yang tidak terlalu penting, karena Tapera ini urgensinya tidak ada dan mungkin bagi buruh yang sudah punya rumah," ucap Roy.

"Uang ini hanya mengendap saja, diputar pemerintah, dan (pemerintah) mengumpulkan dana dari masyarakat khususnya buruh, kemudian dikelola pemerintah serta pengembaliannya seperti apa kami pun belum tahu," sambungnya.

Meski begitu, Roy menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kebijakan ini terdahulu sebelum melakukan aksi penolakan.

"Garis besarnya kami menolak karena itu (kebijakan) memberatkan dan buruh sudah banyak potongan (upah) sehingga negara seharusnya tidak memberatkan lagi," pungkasnya.

Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar

Aturan Tapera

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, Selasa (28/5/2024), para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pada Pasal 15 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Dari 3 persen potongan tersebut, 0,5 persen ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya sendiri.

Baca juga: PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Untuk pekerja negeri dan swasta, pembayarannya wajib disetorkan oleh pihak pemberi kerja ke rekening Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulan.

Penyelenggaraan Tapera mulai diberlakukan pada tujuh tahun sejak PP ini berlaku. Bila merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Balik Video Viral Satpam Kejar Mobil Hitam di Mall Bandung, Penumpang Diduga Mesum

Di Balik Video Viral Satpam Kejar Mobil Hitam di Mall Bandung, Penumpang Diduga Mesum

Bandung
Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat

Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat

Bandung
Aktivitas Sesar Cugenang 3 Kali Getarkan Cianjur dalam 2 Hari

Aktivitas Sesar Cugenang 3 Kali Getarkan Cianjur dalam 2 Hari

Bandung
Pria ODGJ Melompat dari Jembatan Citarum, Tim Basarnas Turun Tangan

Pria ODGJ Melompat dari Jembatan Citarum, Tim Basarnas Turun Tangan

Bandung
DPKP Tangerang Temukan 8 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

DPKP Tangerang Temukan 8 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

Bandung
Sepasang Kekasih di Bawah Umur Mesum di Parkiran Mal Bandung, Keduanya Dikejar Satpam

Sepasang Kekasih di Bawah Umur Mesum di Parkiran Mal Bandung, Keduanya Dikejar Satpam

Bandung
Kambing 'Terbang' ke Atap Rumah di Cianjur Saat Akan Disembelih

Kambing "Terbang" ke Atap Rumah di Cianjur Saat Akan Disembelih

Bandung
Ramai Didatangi Wisatawan, Lembang Masih Dirasa Jauh dari Sejahtera

Ramai Didatangi Wisatawan, Lembang Masih Dirasa Jauh dari Sejahtera

Bandung
2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal di Mekkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal di Mekkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Bandung
Pilkada 2024, Ridwan Kamil Tetap di Jabar atau 'OTW' Jakarta?

Pilkada 2024, Ridwan Kamil Tetap di Jabar atau "OTW" Jakarta?

Bandung
Ketua RW Ditusuk Usai Shalat Isya, Salah Seorang Pelaku di Bawah Umur

Ketua RW Ditusuk Usai Shalat Isya, Salah Seorang Pelaku di Bawah Umur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
4 Partai Kembali Usung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung

4 Partai Kembali Usung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Detik-detik Sapi Kurban Terperosok dan Terjepit di Selokan Cirebon

Detik-detik Sapi Kurban Terperosok dan Terjepit di Selokan Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com