Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bebani Buruh, SPN Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera

Kompas.com, 28 Mei 2024, 18:56 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan bagi semua pekerja.

Menurut Ketua SPN, Dadan Sudiana, regulasi terkait uang muka perumahan bagi pekerja telah ada dalam program BPJS.

"Kalau seluruh pekerja di Indonesia diikutsertakan dalam BPJS, ya sebenarnya tidak menjadi masalah, tapi kan masalahnya sekarang kepesertaan BPJS hanya 50 persen, sedangkan sisanya tidak ter-cover," kata Dadan, Selasa (28/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain akan membebani pekerja karena upahnya kembali dipotong, Dadan menilai, dengan jumlah potongan tersebut butuh waktu lama agar para pekerja bisa memiliki rumah.

"Dana akan dikelola negara, jadi itu hanya untuk menarik dana dari rakyat. Pokoknya kasihan pekerja kalau ada potongan lagi. Jelas kami akan ada aksi menolak jika memang merugikan pekerja," ujar Dadan.

Baca juga: Istri Pembunuh Mantan Majikan di Lembang Jadi Tersangka

Senada dengan Dadan, Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolak adanya peraturan tersebut.

"Buruh kan banyak potongan, Jamsostek, BPJS kesehatan, ditambah Tapera. Upah buruh akan banyak terpotong oleh kewajiban yang tidak terlalu penting, karena Tapera ini urgensinya tidak ada dan mungkin bagi buruh yang sudah punya rumah," ucap Roy.

"Uang ini hanya mengendap saja, diputar pemerintah, dan (pemerintah) mengumpulkan dana dari masyarakat khususnya buruh, kemudian dikelola pemerintah serta pengembaliannya seperti apa kami pun belum tahu," sambungnya.

Meski begitu, Roy menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kebijakan ini terdahulu sebelum melakukan aksi penolakan.

"Garis besarnya kami menolak karena itu (kebijakan) memberatkan dan buruh sudah banyak potongan (upah) sehingga negara seharusnya tidak memberatkan lagi," pungkasnya.

Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar

Aturan Tapera

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, Selasa (28/5/2024), para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pada Pasal 15 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Dari 3 persen potongan tersebut, 0,5 persen ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya sendiri.

Baca juga: PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Untuk pekerja negeri dan swasta, pembayarannya wajib disetorkan oleh pihak pemberi kerja ke rekening Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulan.

Penyelenggaraan Tapera mulai diberlakukan pada tujuh tahun sejak PP ini berlaku. Bila merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau