KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan bagi semua pekerja.
Menurut Ketua SPN, Dadan Sudiana, regulasi terkait uang muka perumahan bagi pekerja telah ada dalam program BPJS.
"Kalau seluruh pekerja di Indonesia diikutsertakan dalam BPJS, ya sebenarnya tidak menjadi masalah, tapi kan masalahnya sekarang kepesertaan BPJS hanya 50 persen, sedangkan sisanya tidak ter-cover," kata Dadan, Selasa (28/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain akan membebani pekerja karena upahnya kembali dipotong, Dadan menilai, dengan jumlah potongan tersebut butuh waktu lama agar para pekerja bisa memiliki rumah.
"Dana akan dikelola negara, jadi itu hanya untuk menarik dana dari rakyat. Pokoknya kasihan pekerja kalau ada potongan lagi. Jelas kami akan ada aksi menolak jika memang merugikan pekerja," ujar Dadan.
Baca juga: Istri Pembunuh Mantan Majikan di Lembang Jadi Tersangka
Senada dengan Dadan, Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolak adanya peraturan tersebut.
"Buruh kan banyak potongan, Jamsostek, BPJS kesehatan, ditambah Tapera. Upah buruh akan banyak terpotong oleh kewajiban yang tidak terlalu penting, karena Tapera ini urgensinya tidak ada dan mungkin bagi buruh yang sudah punya rumah," ucap Roy.
"Uang ini hanya mengendap saja, diputar pemerintah, dan (pemerintah) mengumpulkan dana dari masyarakat khususnya buruh, kemudian dikelola pemerintah serta pengembaliannya seperti apa kami pun belum tahu," sambungnya.
Meski begitu, Roy menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kebijakan ini terdahulu sebelum melakukan aksi penolakan.
"Garis besarnya kami menolak karena itu (kebijakan) memberatkan dan buruh sudah banyak potongan (upah) sehingga negara seharusnya tidak memberatkan lagi," pungkasnya.
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, Selasa (28/5/2024), para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pada Pasal 15 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.
Dari 3 persen potongan tersebut, 0,5 persen ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya sendiri.
Baca juga: PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo
Untuk pekerja negeri dan swasta, pembayarannya wajib disetorkan oleh pihak pemberi kerja ke rekening Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
Penyelenggaraan Tapera mulai diberlakukan pada tujuh tahun sejak PP ini berlaku. Bila merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.