BANDUNG,KOMPAS.com- Perusahaan otobus (PO) Trans Putera Fajar Wisata yang bus mengalami kecelakaan saat membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan.
"PO Trans Putera Fajar Wisata tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan, artinya nama PO bodong alias abal-abal asal tempel," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Wibowo dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (28/5/2024) malam.
Perusahaan itu disebut berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari perusahaan atau agen wisata manapun.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Penetapan Tersangka pada Kecelakaan Bus di Subang
Pengelola perusahaan itu yang berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wibowo mengatakan, selama dioperasikan oleh A sejak 27 April 2024, bus maut itu sudah beroperasi tiga dan pernah diatasnamakan tiga PO berbeda.
Dalam salah satu perjalanannya, bus itu pernah terbakar di Tol Cipularang KM 88 pada 7 Mei 2024.
Selain bermasalah secara administrasi, Wibowo pun menyatakan bus tersebut kondisinya tidak layak jalan.
Uji kelayakan kendaraan itu telah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
Baca juga: Bus yang Tewaskan 11 Orang di Subang Pernah Terbakar di Cipularang
Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan AI dan A sebagai tersangka dari kecelakaan di Ciater, Subang, yang menewaskan 11 orang pada 11 Mei 2024.
AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sementara bengkelnya tak memliki izin.
Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.