Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Jabar: Tapera Beratkan Pelaku Usaha Maupun Pekerja

Kompas.com - 04/06/2024, 19:28 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menyatakan keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Program Tapera memberatkan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Karena, adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja," ujar Ning dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Untuk itu, Ning meminta pemerintah mempertimbangkan kembali peraturan tersebut.

Baca juga: Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Karena sebetulnya, program itu tidak diperlukan. Sebab fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar tapi sedikit pemanfaatannya.

Ning menjelaskan, berdasarkan PP No 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.

Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp 460 triliun maka terdapat Rp 138 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca juga: Buruh Bandung Barat: Kami Terima Program Tapera, Iurannya yang Kami Tolak

MLT merupakan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (Pumo) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

"Apindo Jabar menilai bahwa aturan Tapera semakin menambah beban, baik Pengusaha maupun Pekerja," tegas Ning.

Saat ini, beban iuran yang ditanggung pengusaha 18,24-19,74 persen dari upah Pekerja.

Berupa Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 hingga 1,74 persen, Jaminan Pensiun 2 persen, Jaminan Sosial Kesehatan 4 persen, Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Untuk itu pihaknya mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Balik Video Viral Satpam Kejar Mobil Hitam di Mall Bandung, Penumpang Diduga Mesum

Di Balik Video Viral Satpam Kejar Mobil Hitam di Mall Bandung, Penumpang Diduga Mesum

Bandung
Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat

Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat

Bandung
Aktivitas Sesar Cugenang 3 Kali Getarkan Cianjur dalam 2 Hari

Aktivitas Sesar Cugenang 3 Kali Getarkan Cianjur dalam 2 Hari

Bandung
Pria ODGJ Melompat dari Jembatan Citarum, Tim Basarnas Turun Tangan

Pria ODGJ Melompat dari Jembatan Citarum, Tim Basarnas Turun Tangan

Bandung
DPKP Tangerang Temukan 8 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

DPKP Tangerang Temukan 8 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

Bandung
Sepasang Kekasih di Bawah Umur Mesum di Parkiran Mal Bandung, Keduanya Dikejar Satpam

Sepasang Kekasih di Bawah Umur Mesum di Parkiran Mal Bandung, Keduanya Dikejar Satpam

Bandung
Kambing 'Terbang' ke Atap Rumah di Cianjur Saat Akan Disembelih

Kambing "Terbang" ke Atap Rumah di Cianjur Saat Akan Disembelih

Bandung
Ramai Didatangi Wisatawan, Lembang Masih Dirasa Jauh dari Sejahtera

Ramai Didatangi Wisatawan, Lembang Masih Dirasa Jauh dari Sejahtera

Bandung
2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal di Mekkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal di Mekkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Bandung
Pilkada 2024, Ridwan Kamil Tetap di Jabar atau 'OTW' Jakarta?

Pilkada 2024, Ridwan Kamil Tetap di Jabar atau "OTW" Jakarta?

Bandung
Ketua RW Ditusuk Usai Shalat Isya, Salah Seorang Pelaku di Bawah Umur

Ketua RW Ditusuk Usai Shalat Isya, Salah Seorang Pelaku di Bawah Umur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
4 Partai Kembali Usung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung

4 Partai Kembali Usung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Detik-detik Sapi Kurban Terperosok dan Terjepit di Selokan Cirebon

Detik-detik Sapi Kurban Terperosok dan Terjepit di Selokan Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com