BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menyatakan keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Program Tapera memberatkan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Karena, adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja," ujar Ning dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Untuk itu, Ning meminta pemerintah mempertimbangkan kembali peraturan tersebut.
Baca juga: Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah
Karena sebetulnya, program itu tidak diperlukan. Sebab fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar tapi sedikit pemanfaatannya.
Ning menjelaskan, berdasarkan PP No 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.
Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp 460 triliun maka terdapat Rp 138 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca juga: Buruh Bandung Barat: Kami Terima Program Tapera, Iurannya yang Kami Tolak
MLT merupakan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (Pumo) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
"Apindo Jabar menilai bahwa aturan Tapera semakin menambah beban, baik Pengusaha maupun Pekerja," tegas Ning.
Saat ini, beban iuran yang ditanggung pengusaha 18,24-19,74 persen dari upah Pekerja.
Berupa Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 hingga 1,74 persen, Jaminan Pensiun 2 persen, Jaminan Sosial Kesehatan 4 persen, Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
Untuk itu pihaknya mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.