GARUT, KOMPAS.com - Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah lama menghilang. Akibatnya, proses persidangan kasus hukum yang menjeratnya, tak pernah dihadirinya.
"Sejak kasusnya ramai memang sudah tidak pernah kelihatan," jelas Camat Cisompet Fahmi Prayoga saat dihubungi lewat telepon, Kamis (13/06/2024) siang.
Menurut Fahmi, pihak kecamatan mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Garut setiap kali melayangkan surat pemanggilan kepada Aang. Namun yang bersangkutan sudah tidak pernah ditemui di Cisompet.
Baca juga: Diduga Korupsi, Pensiunan Perwira TNI dan Anaknya Divonis 9,5 Tahun Penjara
"Kita dapat pemberitahuan juga tiap ada pemanggilan, bahkan saat permintaan jadi saksi di pengadilan," tutur dia.
Fahmi sendiri tidak bisa memastikan apakah keluarganya masih di Cisompet. Karena, dirinya mendengar Aang telah bercerai dengan istrinya.
"Kalau keluarganya, masih ada mungkin, tapi katanya sudah bercerai dengan istrinya," jelasnya.
Baca juga: RSU dr Slamet Garut Hentikan Layanan bagi Pasien Miskin Tak Masuk BPJS
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erwin Rianto Nugraha mengungkapkan, Aang Kunaefi menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara hingga tahun 2021. Kasus dugaan korupsinya, muncul setelah Aang turun dari jabatan kepala desa.
"Itu mantan, sejak 2021 sudah bukan lagi kepala desa Sukanagara," jelas Erwin lewat sambungan telepon, Kamis (13/06/2024).
Erwin memastikan kasus yang menimpa mantan kades Sukanagara tersebut, tidak memengaruhi roda pemerintahan desa.
"Tidak ada pengaruh, berjalan seperti biasa, karena itu kasusnya mantan kepala desa," tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul mengungkapkan, Aang Kunaefi ditetapkan tersangka sejak 9 Juni 2023.
Pihak Kejaksaan, menurutnya, tidak melakukan penahanan terhadap Aang karena yang bersangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil hingga akhirnya proses persidangan kasusnya pun dilakukan tanpa kehadiran Aang.
"Kalau status DPO (Daftar Pencarian Orang), dilakukan sejak tanggal 14 Juni 2023," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.