Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Proses Pilkada Garut Ditolak, Aceng Fikri "Walkout", Ancam Laporkan Bawaslu

Kompas.com - 29/05/2024, 19:41 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Sidang sengketa proses Pilkada Garut 2024 dengan pemohon dua mantan Bupati Garut yaitu Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi resmi ditolak Bawaslu Garut.

Penolakan tersebut ada dalam sidang proses sengketa Pilkada Garut 2024 yang digelar Bawaslu di Gedung Risma, Rabu (29/5/2024).

Sidang sengketa proses tersebut diwarnai aksi walkout Aceng Fikri bersama para pendukungnya saat Bawaslu akan membacakan putusan perkaranya.

Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

 

Meski demikian, Bawaslu tetap melanjutkan pembacaan putusan tersebut tanpa Aceng Fikri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan usai sidang menegaskan, dua gugatan yang diajukan kedua mantan bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan semuanya ditolak secara keseluruhan.

"Keputusannya, keduanya ditolak secara keseluruhan," jelas Ahmad yang biasa disapa Ayi, Rabu (29/05/2024) sore.

Baca juga: 2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Adapun alasan Bawaslu menolak semua permohonan para pemohon dalam sidang sengketa proses tersebut, menurut Ayi, yang pertama didapat dari fakta-fakta di persidangan.

"Yang kedua pada akhir penyerahan bukti dukungan, tidak terbukti memenuhi batas dukungan," tutur dia.

Sementara itu, Aceng Fikri melihat, semua proses persidangan yang selama ini dijalaninya, cacat.

"Tidak ada sidang cacat semua," katanya sambil berjalan ke mobilnya.

Menurut Aceng, banyak proses yang cacat sebelum proses sidang hingga dirinya pun memutuskan walkout dari persidangan dan akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya akan melaporkan hal ini ke DKPP," tutur dia.

Menanggapi aksi walkout Aceng Fikri, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid melihat langkah itu merupakan hak yang dimiliki Aceng sebagai pemohon. Ayi pun mengakui masih ada ruang untuk Aceng memperjuangkan haknya.

"Ruang ini bukan yang terakhir, dua pasangan yang ditolak tadi bisa ke PTUN dan DKPP," jelasnya. 

Sebelum walkout, menurut Ahmad yang biasa dipanggil Ayi, Aceng sempat mempertanyakan tiga hal kepada majelis sidang yang membuatnya tidak puas hingga memilih walkout.

"Tadi sebelum walkout mempertanyakan SK tentang majelis, kedua tentang daftar penerimaan waktu pendaftaran, yang ketiga masalah waktu Bawaslu menyelesaikan sengkera melebihi waktu," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Abang Becak di Sumedang Kecipratan Berkah Persib Juara

Puluhan Abang Becak di Sumedang Kecipratan Berkah Persib Juara

Bandung
Penyemprotan Pupuk Cair dengan Drone Dikenalkan ke Petani di Ciparay

Penyemprotan Pupuk Cair dengan Drone Dikenalkan ke Petani di Ciparay

Bandung
BKD Jabar Panggil PNS Diduga Sosok Perempuan di Video Asusila Mirip Sekda Taput

BKD Jabar Panggil PNS Diduga Sosok Perempuan di Video Asusila Mirip Sekda Taput

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Pelajar SMK di Cianjur Dicabok hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap

Pelajar SMK di Cianjur Dicabok hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap

Bandung
Beredar Kabar Pelaku Penganiayaan Bebas Setelah Beri Rp 150 Juta, Kapolres Indramayu Buka Suara

Beredar Kabar Pelaku Penganiayaan Bebas Setelah Beri Rp 150 Juta, Kapolres Indramayu Buka Suara

Bandung
Gara-gara Kendaraan Bersenggolan, Seorang Pria di Indramayu Tewas Dianiaya

Gara-gara Kendaraan Bersenggolan, Seorang Pria di Indramayu Tewas Dianiaya

Bandung
Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Bandung
Tinggi di Jabar, Melorot di Jakarta, Ridwan Kamil Bukan Lagi Satu-satunya untuk KIM?

Tinggi di Jabar, Melorot di Jakarta, Ridwan Kamil Bukan Lagi Satu-satunya untuk KIM?

Bandung
21 Startup Bandung Dilirik Investor Dalam dan Luar Negeri

21 Startup Bandung Dilirik Investor Dalam dan Luar Negeri

Bandung
Pelajar SMK Tewas Dibacok Gerombolan Bermotor di Cianjur, 5 Orang Ditangkap

Pelajar SMK Tewas Dibacok Gerombolan Bermotor di Cianjur, 5 Orang Ditangkap

Bandung
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan

Bandung
Video Aksi Pengutil di Toko Grosir Tersebar di Medsos, Pelaku Dibekuk

Video Aksi Pengutil di Toko Grosir Tersebar di Medsos, Pelaku Dibekuk

Bandung
Suami Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Berawal dari Dugaan Selingkuh

Suami Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Berawal dari Dugaan Selingkuh

Bandung
Sampel 9 Makanan Diduga Pemicu Keracunan Massal di Lembang Diperiksa

Sampel 9 Makanan Diduga Pemicu Keracunan Massal di Lembang Diperiksa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com