BANDUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menerima penyerahan senjata api milik tersangka kasus korupsi Pasar Cigangsong, Majalengka, Arsan Latif yang ditemukan petugas rumah tahanan Kelas I Bandung.
Senjata milik mantan PJ Bupati Bandung Barat itu disebut dimiliki secara legal dan dilengkapi surat-surat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Bandung AKP Nurindah mengatakan, polisi telah mengamankan pistol tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan.
Baca juga: Petugas Rutan Pergoki Upaya Selundupkan Senjata Api Milik Arsan Latif
Berdasarkan hasil pendalaman, senjata itu memang kerap dibawa oleh Arsan.
"Kepemilikan legal disertai surat-surat. saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata," ucap Nurindah di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7/2024).
Seperti diketahui, pistol itu ditemukan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu petugas piket rutan Kelas I Bandung memeriksa pengunjung, yakni pengacara Arsan yang saat itu membawa sebuah koper yang rencananya akan diserahkan kepada kliennya.
Baca juga: Petugas Rutan Pergoki Upaya Selundupkan Senjata Api Milik Arsan Latif
Dalam koper itu, petugas mendapati ponsel, senjata api jenis pistol dan lima peluru. Senjata itu telah dikonfirmasi petugas kepada Arsan. Dia mengakui pistol tersebut adalah miliknya.
Senjata api itu kini telah diserahkan ke Sat Intelkam Polrestabes Bandung untuk diamankan dan disimpan di gudang senjata.
"Berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri), siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," ucap Nurindah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang