Editor
KOMPAS.com - Dedi Mulyadi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).
Selain didampingi Dedi Mulyadi, pihak keluarga Hadi Saputra juga ditemani para pengacara dari Peradi.
Pada laporannya, orang tua Hadi menggugat perlakuan yang diterima anaknya dalam penanganan kasus tersebut.
“Cari yang lurusnya, ingin Pak Rudiana diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan. Insyaallah, (saya) yakin anak saya tidak membunuh dan memperkosa,” kata Khasanah, ayah Hadi Saputra.
Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Lebih Besar, bila Kaesang Siap Dicalonkan di Jakarta
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini sudah ada tiga laporan terkait kasus Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.
Pertama, dia merinci, laporan terhadap Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi. Kedua, laporan atas Aep dan Dede, serta kini laporan terhadap Iptu Rudiana.
Dia pun berharap, Bareskrim memproses seluruh laporan tersebut sehingga para terpidana memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bisa segera bebas dari hukuman penjara seumur hidup.
“Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba," ujar Dedi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
"Nanti dikaji, apakah boleh orang melapor dan menangani. Jadi 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri',” sambungnya.
Baca juga: Tindak Lanjuti Temuan BPK soal APBD, Belasan Pejabat di Bandar Lampung Diperiksa
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean menjelaskan, laporan tersebut diajukan untuk menguji dan membuktikan terkait adanya dugaan penyimpangan saat awal penanganan perkara.
Apalagi, dia menambahkan, penanganan kasus tersebut terdapat dugaan penyiksaan, penganiayaan, serta penekanan psikis kepada mereka yang ditangkap.
Menurut Roely, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti yang memperkuat laporan terhadap Iptu Rudiana yang pada 2016 silam masih berpangkat Aiptu.
Baca juga: Pilkada Bangka Belitung, Nasib Adik Ahok di Tangan Megawati
“Yang kami laporkan ini adalah masalah pidana. Dia kan buat laporan polisi model B bukan model A, artinya kami anggap dia masyarakat biasa," ucap Roely.
"Tapi yang dia melakukan penangkapan dan pemeriksaan, itu yang kami uji dan kawal bersama-sama,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang