Editor
KOMPAS.com -Pegi Setiawan menjelaskan alasan dirinya sempat berontak saat dihadirkan di konferensi pers kasus pembunuhan Vina dan Eky di Mapolda Jabar, Bandung, pada 26 Mei 2024.
Seperti diketahui, Pegi sempat berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan difitnah usai polisi menjelaskan terkait kronologi serta keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Baca juga: Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Pegi menjelaskan, awalnya dia pasrah ketika dihadirkan di konferensi pers yang dipenuhi dengan wartawan.
Namun, tiba-tiba Pegi merasa terusik setelah polisi menjelaskan bahwa dia merupakan dalang pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan
Pegi juga merasa kesal ketika polisi membawa-bawa keluarganya.
"Saya tidak ada rencana melawan, pasrah, mungkin ini takdir saya menjalani yang tidak saya lakukan. Nah, pas polisi menerangkan saya pelaku utama, dalang, menyuruh memerkosa, menusuk, hati saya terbersit, lalu ditunjukkan foto keluarga saya, hati nurani saya benar-benar hancur," ujar Pegi dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah
"Nama baik keluarga saya dimatikan, maka keberanian saya muncul, saya tidak terima. Mereka fitnah saya enggak apa-apa, tapi jangan keluarga saya," kata Pegi melanjutkan.
Pegi mengatakan, yang dia lakukan murni spontan karena tidak mau keluarganya menanggung malu atas apa yang tidak dia lakukan.
"Spontan, tidak ada settingan, dari lubuk hati paling dalam. Saya enggak mau keluarga saya menanggung hal yang tidak dilakukan anaknya," kata Pegi.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang