SERANG, KOMPAS.com - Seorang selebgram asal Banten, Putri Wulan Melani didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mempromosikan situs judi online.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Fitriah, disebut terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (17/7/2024).
Dalam dakwaan juga terungkap, Putri dibayar untuk mempromosikan judi online di akun instagram-nya @sip**** dari Agustus 2023 hingga April 2024 dengan total keuntungan Rp 6 juta.
Baca juga: Kapolres Baru Manggarai Barat Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online dan Pinjol
Awalnya, kata Fitriah, pada tanggal 14 Agustus 2023 terdakwa ditawari oleh pemilik akun Instagram situs judi online bernama 86*** untuk melakukan promo selama 14 hari dengan bayaran Rp 350 ribu.
Pada bulan November 2023, terdakwa kemudian mendapatkan penawaran endorse situs judi online 86*** selama 10 hari dengan bayaran Rp 350 ribu.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 terdakwa kembali mempromosikan Zar***** dengan bayaran Rp 350 ribu, dan diperpanjang tujuh hari dibayar Rp 500 ribu.
Akhirnya, kontrak untuk mempromosikan judi online Zar***** diperpanjang hingga tiga bulan dengan bayaran Rp 4,5 juta.
Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening bank BCA atas nama pribadi terdakwa.
Baca juga: 6 Penambang Chip Judi Online di Surabaya Ditangkap, Hasilkan Rp 1 Miliar Per Bulan
Namun, lanjut Fitriah, pada tanggal 24 April 2023 sekitar jam 08.30 WIB, tim Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan patroli siber dan menemukan akun yang mempromosikan judi online @sip****.
Tim kemudian langsung melacak dan menemukan pemilik akun di wilayah Kota Serang, Banten.
"Tim anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa Putri Wulan Melani," ucap Fitriah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang