SUKABUMI, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menilai, aturan yang melarang anggota siswi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) berjilbab adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai pribadi dan kepala daerah, Kumasna juga tidak setuju jika aturan tersebut diberlakukan bari para anggota Paskibraka siswi (beragama Islam) yang mengibarkan bendera di Ibu Kota Negara (IKN) itu.
“Saya sangat tidak setuju secara pribadi maupun sebagai kepala daerah, karena kan tidak mengurangi estetika (penggunaan jilbab) itu adalah kewajiban muslimah untuk berkerudung. Barangkali itu melanggar hak asasi sebetulnya,” kata Kusmana saat ditemui awak media di Gedung Juang Kota Sukabumi, Kamis (15/8/2024) petang.
Baca juga: Upacara HUT RI di Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp 700 Juta
Kusmana juga menilai bahwa setiap manusia memiliki keberagaman dalam melaksanakan ibadahnya, terlebih berpenampilan berkerudung tak akan mengganggu apapun.
“Kita beragam, kita juga punya hak melaksanakan ibadah karena keyakinan masing-masing,” jelas Kusmana.
Sebelumnya, sebanyak 18 Paskibraka Nasional putri diharuskan melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa kemarin.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengklaim hal itu tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka putri untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan.
Sebelumnya BPIP menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka” ujar Yudian seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Legislator Kota Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Pelepasan hijab tersebut juga menimbulkan protes di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta beragam ormas Islam dan organisasi lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang