Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bogor Tolak "Restorative Justice" Kasus KDRT Selebgram Cut Intan

Kompas.com, 16 Agustus 2024, 22:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, pengajuan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kasus KDRT Armor Toreador (25) terhadap selebgram Cut Intan belum ditentukan.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain melalui perdamaian.

Baca juga: Update Kasus KDRT Cut Intan, Suami Mengajukan Restorative Justice

Rio menjelaskan, restorative justice dalam sebuah kasus pidana merupakan hak bagi semua warga. Namun, upaya damai harus memenuhi persyaratan dari kepolisian.

"Silakan, itu hak dari tersangka untuk RJ, namun saya perlu tegaskan bahwa laporan (LP) itu yang buat adalah anggota Polri yang menjemput langsung ke TKP," ujar Rio saat ditemui di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/8/2024).

Oleh karena itu, Rio dengan tegas menyatakan bahwa kasus KDRT yang menjerat tersangka Armor akan tetap dilanjutkan. 

Sebab, dari awal penangkapan tersangka didasari pada laporan polisi model A, bukan berdasarkan laporan dari pihak tertentu.

Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, hingga penegakan hukum pada masyarakat.

"Tidak, tetap kita lanjutkan. Karena itu LP-nya model A, kita yang buat laporannya dan itu sah dimata hukum, sesuai yang diatur dalam UU itu," katanya.

"Jadi silakan itu hak tersangka namun perlu kami garisbawahi di sini bahwa LP tersebut LP model A yang buat adalah anggota Polri kita sendiri dan itu atas perintah saya," tegas Rio.

"Saya akan kawal terus penyidikan ini hingga ke pengadilan supaya menjadi efek jera bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, yang mungkin sering melakukan KDRT istri atau anaknya," ungkapnya.

Rio menuturkan, hal itu pula yang menjadi alasan tersangka Armor dijerat pasal berlapis. Meskipun KDRT adalah delik aduan, namun ada penganiayaan dan UU perlindungan anak yang merupakan delik murni.

Dalam LP model A tersebut, ada 3 pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka Armor, yakni KDRT, kekerasan kepada anak dan penganiayaan. 

Rio mengingatkan bahwa penganiayaan dan kekerasan terhadap anak bukan delik aduan.

"Makanya pasal yang saya kenakan adalah pasal berlapis, sehingga kalau misalnya damai, ya (perkaranya) tetap jalan dan saya akan terus melaksanakan, mengawal sampai dengan pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Kementerian PPPA Dampingi Selebgram Cut Intan Nabila dan Ketiga Anaknya

Diberitakan sebelumnya, Armor Toreador (25), tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ingin mengajukan atau menawarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada Cut Intan dan keluarganya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau