SUKABUMI,KOMPAS.com - Kabupaten Sukabumi telah menetapkan status siaga kekeringan sejak 1 Agustus 2024 lalu.
Hal itu dipaparkan oleh kepala pelaksana (kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena.
Baca juga: Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Siaga Kekeringan
Menurut Deden, status siaga bencana tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi ditingkat Jawa Barat dengan pihak terkait.
“Berdasarkan rakor tingkat provinsi siaga kekeringan (di Kabupaten Sukabumi) dimulai tanggal 1 agustus 2024, sehingga kita di posisi bulan ini masuk berdasarkan SK Bupati masuk siaga kekeringan,” kata Deden saat ditemui awak media di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Sabtu (24/8/2024) sore.
Selama status siaga kekeringan di bulan Agustus, sudah ada daerah di Kabupaten Sukabumi yang mengalami kekurangan air bersih meskipun belum signifikan.
Namun Deden tak memberikan rincian daerah yang meminta air bersih tersebut.
Deden hanya berujar, daerah yang langganan kekurangan air bersih, seperti di daerah selatan dan utara, serta beberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Karanganyar Siaga Kekeringan, Daerah Mana Saja yang Terdampak?
“Ada beberapa daerah (permintaan air bersih) meskipun belum signifikan. Beberapa kecamatan melaporkan, kemudian memohon untuk bantuan tambahan air bersih tapi masih dalam tahap wajar,” terang Deden.
Status siaga kekeringan di Kabupaten Sukabumi itu ditetapkan untuk tiga bulan ke depan. Nantinya setelah tiga bulan akan dilakukan evalusi mengenai status tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang