SUKABUMI, KOMPAS.com - Empat dari tujuh partai politik (parpol) pendukung Mohamad Muraz-Andri Hamani pada Pilkada Sukabumi 2024, belum melengkapi dokumen fisik B1 KWK.
Atas kekurangan itu, KPU Kota Sukabumi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Muraz-Andri.
Baca juga: Pilkada Sukabumi, Fahmi-Dida Daftar Pertama di KPU dan Targetkan Menang Telak
“Tadi bakal calon yang kedua yakni pasangan Muraz-Andri juga sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya, hanya memang tadi kesepakatan dari koalisi partai yang mengusung paslon ini menunggu kelengkapan administrasi dari empat partai lain,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Peta Persaingan Pilkada Sukabumi: Duel Mantan Wali Kota dan Pendatang Baru
Keempat partai pendukung yang belum memberikan B1 KWK adalah Partai Solidaritas Indonesia, Gelora, PBB, dan PKN.
Mesipun keempat partai itu belum memberikan B1KWK, tapi KPU Sukabumi menyatakan berkas persyaratan administrasi secara individu Muraz dan Andri sudah lengkap.
Sementara, Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, berharap agar koalisi Muraz-Adri bisa memenuhi berkas administrasi yang kurang itu paling lambat 29 Agustus 2024.
Informasi yang didapat oleh Dikri, keempat partai yang belum memenuhi kelengkapan dokumen itu sedang memprosesnya.
“Penerimaan pendaftaran bacalon wali kota dan wakil itu dibuka tanggal 27-29 Agustus untuk pemenuhan kelengkapan persyaratannya hanya bisa dipenuhi pada tanggal 27-29 itu. Yang perlu dilengkapi adalah persetujuan dari (partai) tingkat pusat untuk mengusung paslon Muraz-Andri, informasinya memang sedang diproses,” kata Dikri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang