BANDUNG, KOMPAS.com -Dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung resmi ditetapkan menjadi pasangan calon yang ikut berkompetisi di Pilkada serentak 2024.
Kedua pasangan itu yakni, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul-Gun Gun Gunawan.
Baca juga: Maju Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ungkap Pesan dari Jokowi
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan usai ditetapkan keduanya dijadwalkan akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin 23 Septenber besok.
"Sesuai jadwal tahapan yang berlaku pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung, para pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut besok, sekitar pukul 9 pagi,” kata dikonfirmasi melalui pesan singkat,Minggu (22/09/2024).
Agenda pengundian nomor urut pasangan calon, kata dia, merupakan hasil rapat koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung
Nantinya masing-masing paslon diperbolehkan membawa massa atau pendukung dengan ketentuan yang diatur oleh KPU maupun pihak pengamanan.
“Kemarin sudah dilakukan rapat koordinasi dengan LO (Liaison Officer), pihaknya terkait bahwasanya untuk masing-masing paslon (pasangan calon) ini, akan membawa pengiring sejumlah 50 orang yang diluar,” ujarnya.
Selain pengundian nomor urut, besok akan dilangsungkan penandatanganan ikrar damai kedua pasangan calon.
“Intinya besok itu pengundian nomor urut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan ikrar damai oleh kedua pasangan calon,” jelas dia.
Baca juga: Ditetapkan KPU, Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengingatkan agar para pihak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.
Dia menjelaskan, subjek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.
"Di mana dalam hal ini pihak-pihak tersebut dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanga dikonfirmasi melalui telepon.
Usai penetepan kedua pasangan calon, Kahpiana mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan menjadi potensi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Daerah, lantaran kedua pasangan calon merupakan petahana.
Dia mengingatkan bahwa terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang-undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan danm erugikan pasangan calon.
Di antara kategori tindakan tersebut, kata dia dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Prosedur, Bawaslu Bakal Awasi Ketat Penetapan Paslon Pilkada 2024