"Temuan kami di Pilkada tahun 2020, terdapat Kepala Desa yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di Media sosial, ada juga yang memfasilitas kegiatan kampanye, bahkan ada Kepala Dinas yang mengarahkan bawahan" ujarnya.
Pihaknya berharap agar semua pihak ryang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.(enam juta rupiah).
r
r
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang