Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 3 Aparat Penegak Hukum Asal Sumedang Bentuk Band Servanda, Lagu Titik Balik Jadi OST Film Karya Mahkamah Agung

Kompas.com, 1 Februari 2025, 13:14 WIB
Aam Aminullah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Berawal dari iseng mengisi waktu luang di sela-sela kesibukan, tiga aparat penegak hukum asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membentuk band dengan nama Servanda.

Ketiga aparat penegak hukum tersebut yaitu Deni Hanggara alias Deni HGR, vokalis, yang berprofesi sebagai advokat.

Kemudian, Irfan Fitriadi Akbar, basis sekaligus leader band, yang juga merupakan aparatur peradilan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya, Roni Herdiansyah, gitaris, yang bertugas sebagai anggota Polri di Reskrim PPA Polres Sumedang.

Baca juga: Menikmati Manisnya Keuntungan dari Petik Anggur Gozv di Salatiga

Deni mengatakan, pada awalnya, Servanda terbentuk untuk menyalurkan hobi bermusik dan mengisi waktu luang.

Namun, seiring waktu, berkembang lebih serius dan mulai menciptakan karya-karya musik bergenre pop-rock alternatif.

"Awalnya, kami itu hanya bermain musik untuk bersenang-senang. Tapi, seiring waktu mulai menciptakan lagu yang ternyata banyak disukai. Hingga akhirnya, mulai diseriusi dan terbentuklah Servanda pada 17 Juni 2024," ujar Deni kepada Kompas.com di Sumedang, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Kisah Unik Petugas Damkar Banyuwangi, dari Evakuasi Ular hingga Potong Cincin Pakai Benang


Baca juga: Kisah Leony, Wisudawati UKSW yang Membawa Foto Almarhum Ayahnya

Asal mula nama Servanda

Deni menuturkan, filosofi nama Servanda sendiri merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin, yaitu Pacta Sunt Servanda yang artinya Harus Ditepati.

"Karena profesi kami bidang hukum, jadi kami mengambil nama ini. Pacta Sunt Servanda, atau asas hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan," tutur dia.

Deni menyebutkan, sejak terbentuk, kini Servanda Band telah merilis sebanyak 11 lagu.

Baca juga: Kisah Bripka Fahmi, Rela Sisihkan Gajinya untuk Hidupi 35 Anak Yatim di Semarang

Dari 11 lagu tersebut, lagu berjudul Titik Balik, terpilih menjadi original soundtrack (OST) film Titik Balik, yang diproduksi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Film Titik Balik sendiri merupakan film pendek berdurasi 30 menit yang bercerita tentang seorang hakim.

Film yang dijadwalkan akan tayang pada 23-24 Febuari 2025 ini juga akan diikutsertakan di berbagai ajang Festival Film Pendek.

"Nah ternyata, setelah semua tentang film ini dikupas oleh KompasTV, kami (Servanda Band). Jadi, semakin dikenal karena banyak yang suka dengan lagu Titik Balik di film itu," tutur Deni.

Baca juga: Kisah Petani Muda, Merasakan Cuan Nikmat dari Pohon Alpukat

Mengetahui hal tersebut, Deni mengaku bangga karena karya-karya musik yang dihasilkan Servanda Band bisa dinikmati oleh lebih banyak orang.

"Selain berterima kasih kepada KompasTV, kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Darmoko Yuti Witanto, Kepala Pusdiklat di Mahkamah Agung, karena telah memilih lagu kami menjadi original soundtrack film Titik Balik itu," kata Deni.

Deni berharap, film Titik Balik nantinya sukses dan karya-karya Servanda Band bisa menjangkau lebih banyak lagi pencinta musik, khususnya di tanah air. 

Baca juga: Relakan Tabungan Haji, Anggota Polres Salatiga Pilih Bangun TPA untuk Anak-anak

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau