Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa karena Terkait Kasus Suap Mobil Mewah

Kompas.com, 6 Februari 2025, 21:36 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah memeriksa sebanyak 22 saksi atas kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Salah satunya adalah eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

"Untuk saksi sudah sekitar 22. Dari yang ada hubungan dengan dugaan gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

Martha membantah kabar lampu dimatikan saat Anne keluar usai pemeriksaan pada malam hari.

"Tidak ada lampu yang dimatikan saat saksi Anne keluar kantor," kata Martha.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Masih Kaji Hasil Pemeriksaan Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta memeriksa mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah pada Rabu (5/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan.

"Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Martha.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Anne diperiksa sebagai saksi.

Martha memastikan Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sebagai informasi, Kejari Purwakarta telah menyita mobil Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.

Mobil tersebut merupakan barang bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Purwakarta.

Nana mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu dilakukan sejak awal 2024.

Baca juga: Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa 7 Jam soal Kasus Suap Mobil Mewah

Nana mengaku proses penyitaan mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi memakan waktu cukup lama.

Penyitaan baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta.

Pihaknya, tutur Nana, akan melakukan proses hukum secara maksimal dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau