KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta masih mengkaji hasil pemeriksaan eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika soal kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, Rabu (5/2/2025).
"Kan sudah diperiksa, dikaji dulu hasilnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, melalui pesan singkat, saat ditanya jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Sebagai informasi, Anne Ratna Mustika menghadiri panggilan Kejari Purwakarta pada Rabu (5/2/2025).
Dalam website Kejari Purwakarta yang diizinkan dikutip, Anne diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa 7 Jam soal Kasus Suap Mobil Mewah
Martha menyebut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Anne Ratna Mustika terus berjalan.
"Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Martha.
Dalam laman resmi Kejari Purwakarta disebutkan, menurut keterangan penasihat hukumnya, Frizolla Putri, Anne menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.
Sebelumnya, ia berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit.
Baca juga: Bupati Purwakarta Bantah Bagikan Motor Nmax ke Kades untuk Kepentingan Pemilu 2024
Sebagai informasi, Kejari Purwakarta menyita mobil Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.
Mobil tersebut merupakan barang bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani Kejari Purwakarta.
Nana mengatakan, penyelidikan kasus itu dilakukan sejak awal 2024.
Ia mengaku proses penyitaan mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi memakan waktu cukup lama.
Penyitaan baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta.
Pihaknya, tutur Nana, akan melakukan proses hukum secara maksimal dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang