Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor Terancam Disegel?

Kompas.com, 9 Maret 2025, 11:21 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 tempat wisata di Puncak Bogor, Jawa Barat, terancam disegel.

Ini terjadi setelah penutupan sementara terhadap empat tempat wisata lainnya yang dinilai melanggar peraturan lingkungan.

Penutupan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.

Keempat tempat wisata yang sudah ditutup adalah sebagai berikut:

1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), yang berada dekat kawasan resapan air Telaga Saat. Tempat ini dianggap berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat setempat.

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas, yang lokasi wisatanya dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.

4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, yang juga tidak sesuai dengan tata lingkungan yang berlaku.

Baca juga: Bongkar Bangunan di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi: Saya Tak Pandang Bulu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa selain keempat lokasi tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang juga berpotensi mengalami penyegelan.

Penilaian ini berdasarkan pada pelanggaran peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan serta pembangunan yang melebihi batas ketentuan yang ditetapkan.

Hanif menegaskan bahwa ada 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 yang akan diperiksa secara ketat.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diberlakukan.

Apa Saja Temuan dari Verifikasi Lapangan?

Pemprov Jawa Barat membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Bogor, Jabar, Kamis (6/3/2025)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Pemprov Jawa Barat membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Bogor, Jabar, Kamis (6/3/2025)
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dikutip dari Tribunnews.com, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan menemukan 33 lokasi yang melakukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan.

Saat ini, baru empat lokasi yang disegel, namun 33 tempat lainnya akan dipasang plang segel dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga: Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar Paksa Usai Disegel, Menteri LH: Kami Mengecam

Menurut Rizal, salah satu temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

"Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16.000 hektar, faktanya sekarang yang ditemukan adalah 35.000 hektar," jelas Rizal, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Antara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau