Editor
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengagetkan terkait perubahan status lahan di bantaran sungai saat meninjau proyek pelebaran Sungai Bekasi.
Ia mendapati bahwa beberapa bagian daerah aliran sungai (DAS) telah bersertifikat dan beralih fungsi menjadi permukiman.
Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat
"Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Ya cabut, karena ini jadi milik perorangan," ujar Dedi dikutip dari akun Tiktoknya, Senin (10/3/2025).
Perubahan status tanah ini menyebabkan hambatan dalam proses normalisasi sungai.
Baca juga: Dedi Mulyadi Nyebur ke Sungai Penuh Sampah, Paksa Pejabat Lainnya Nyemplung
Alat berat yang seharusnya digunakan untuk pelebaran tidak dapat bergerak ke lokasi karena bibir Sungai Cikeas telah menjadi kawasan permukiman.
Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), lahan tersebut pada awalnya merupakan milik sungai.
"Berarti berubah jadi perorangan," kata Dedi menanggapi penjelasan tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi ke PTPN dan Perhutani: Kami Sibuk Menangani, Anda Sibuk Menikmati!
Dedi menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu turun tangan untuk membahas masalah ini. Jika ditemukan kekeliruan dalam riwayat tanah, ia menilai sertifikat tersebut bisa dicabut.
Ia juga menyoroti dampak dari perubahan fungsi bantaran sungai yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
"Kerugian akibat banjir lebih dari Rp 3 triliun," tambahnya.
Dedi menegaskan pentingnya evaluasi terhadap tata ruang wilayah agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tahun ini adalah tahun introspeksi, termasuk bukan hanya tobat tata tuang, tobat yang menyertifikatkan sungai," ujar Dedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang