Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tak tahu menahu ada dugaan praktik korupsi terkait iklan di Bank BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.
Adapun Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil di Kota Bandung.
Ridwan Kamil menjelaskan, saat menjabat sebagai Gubernur Jabar, ia memiliki jabatan sebagai salah satu pemegang saham mayoritas. Ini karena Bank BJB merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Sedangkan untuk masalah korupsi belanja iklan yang menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi, Ridwan Kamil tidak mengetahuinya sama sekali.
Dia berdalih, bahwa untuk persoalan tersebut dirinya tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak direksi Bank BJB.
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," tuturnya.
Mantan wali kota Bandung itu mengaku, mengetahui adanya korupsi iklan dari media massa.
"Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut terlah terjadi dugaan Mark up dalam anggaran belanja untuk media di Bank BJB," katanya.
Dalam keterangan tertulis yang sama, dia juga membantah, bahwa uang uang deposito sebesar Rp 70 miliar yang diungkap oleh KPK terkait kasus korupsi ini bukanlah miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kani yang disita saat itu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah: Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan.
Baca juga: Ridwan Kamil Akhirnya Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Lalu, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
KPK juga memastikan akan memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus ini.
(Penulis: Kontributor Kota Bandung, Faqih Rohman Syafei)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang