Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya ormas yang melayangkan surat permintaan THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta membuat Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan menerima dan memberikan THR bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan permintaan thr kepada lembaga pemerintah, lembaga swasta dan lembaga lainnya," kata Dedi dalam video yang diunggah dalam Instagram dedimulyadi71, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Siapkan Tanggul Antisipasi Banjir, Dedi Mulyadi: Kita Jangan Lagi Bicara soal Tanggap Darurat...
"Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa substansi SE tersebut adalah, pertama, melarang seluruh aparatur pemerintah dai Jabar, mulai dari perangkat RT/RW hingga gubernur dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru Siapkan Rp 29 Miliar untuk THR ASN, Kapan Cair?
Mantan bupati Purwakarta ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa harus saling membebani.
Ia mengajak warga untuk menjalani ibadah puasa dengan khusyuk.
“Jangan sampai kita ini aneh-aneh saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.
Pria yang pernah menjadi anggota DPR ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang