BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan utama banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut dia, sebagian besar wajib pajak tidak mampu melunasi tunggakan pajak yang sudah menumpuk dari tahun sebelumnya.
"Orang tidak mau bayar pajak berikutnya karena dia enggak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp 2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya," ujar Dedi kepada awak media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (19/3/2025).
Untuk mengatasi hal ini, Dedi menggulirkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
Baca juga: Warga Jabar, Kata Dedi Mulyadi Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Tidak Perlu Dibayar
Saat ini, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, sebanyak 6 juta wajib pajak tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi denda atas tunggakan sebelumnya.
"Kita pengen nunggu orang bayar Rp 2 juta (denda tunggakan) itu dalam impian, atau Rp 250.000 tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp 250.000 dibanding nunggu yang Rp 2 juta dibayar," kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa pendekatan ini lebih realistis ketimbang menunggu masyarakat membayar denda pajak kendaraan yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca juga: Mulai Besok, Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur Dihapus
"Makanya kan saya ngambilnya enggak tinggi-tinggi. Udah deh daripada mikirin yang puluhan triliun itu atau belasan triliun. Lebih baik mikir sederhana saja, misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu kan sudah lumayan tuh Rp1,3 triliun. Nanti untuk meningkatkan infrastruktur jalan kan berjalan pembangunan ini," jelasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Dedi juga memutuskan untuk mempercepat jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Semula program ini dijadwalkan mulai 11 April 2025, tetapi kini dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda tunggakan.
Baca juga: Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur: Ini Syarat dan Cara Mengurusnya...
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang