Editor
KOMPAS.com – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap FH (21), telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban melalui perwakilan keluarganya.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung beberapa hari setelah kejadian.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter Priguna: Walau Mengutuk Perbuatannya, Kami Memaafkan...
Penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, mengatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf tidak hanya kepada korban dan keluarga, tetapi juga kepada masyarakat luas.
"Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," kata Ferdy, Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya.
Baca juga: Dokter Priguna Ternyata Punya Kelainan: Suka Lihat Korban Pingsan lalu Diperkosa
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ujarnya.
Ferdy juga mengungkap bahwa keluarga korban telah mencabut laporan polisi pada 23 Maret 2025, dan ia memperlihatkan bukti pencabutan laporan tersebut.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya," tuturnya.
Sementara itu, keluarga korban FH mengonfirmasi adanya pertemuan dan permintaan maaf dari keluarga pelaku.
Namun, mereka tetap berharap proses hukum tidak berhenti.
"Iya betul beberapa hari setelah kejadian memang ada itikad baik dari keluarga pelaku, itu pun setelah kita mencari-cari untuk berhubungan dengan keluarga pelaku, tapi akhirnya keluarga pelaku bisa mengakses keluarga, akhirnya ada pertemuan," kata A, kakak ipar korban FH melalui sambungan telepon.
"Walaupun kita tetap mengutuk perbuatan pelaku. Sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya," tambahnya.
Pihak keluarga, kata A, mengaku telah memaafkan secara pribadi, namun menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
"Sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum kita ingin proses hukum tetap berlanjut, dan kita serahkan ke pihak terkait, ke Polda Jabar, pihak rumah sakit juga kita serahkan kasus ini," ucapnya.
Mereka juga meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas. (Kontributor Medan Agie Permadi|Editor: Krisiandi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang