KARAWANG, KOMPAS.com - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua terhadap S, seorang ayah yang terbukti memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah memasuki sidang pertama pada Kamis (10/4/2025).
"Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orangtua telah berkelakuan buruk sebagai orangtua terhadap anak kandung tergugat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Sigit Muharam, Jumat (11/4/2025).
Sigit menjelaskan, gugatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perbuatan pelaku telah dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. S terbukti melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan.
Tindakan tersebut dijerat dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Dokter Priguna Ternyata Punya Kelainan: Suka Lihat Korban Pingsan lalu Diperkosa
Sigit menegaskan bahwa ini merupakan gugatan pencabutan kekuasaan orangtua pertama yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang.
"Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Juga memberikan efek jera bagi orangtua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orangtua dengan baik," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang