BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang menjerat Priguna Anugerah Pratama (31) tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan.
"Karena ini perbuatan berulang. Jadi ini salah satu perbuatan yang tidak bisa dilakukan restoratif, adalah yang dilakukan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Surawan juga membantah adanya pencabutan laporan dari pihak korban, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
Baca juga: Dokter PPDS Priguna Anugerah Minta Maaf ke Korbannya
"Enggak ada, jadi enggak ada pencabutan laporan, tetap proses hukum, jadi tidak ada pencabutan RJ (restorative justice) dan sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyebut telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025. Namun, hal ini dibantah oleh Surawan.
"Tidak ada (damai), tidak ada upaya, karena itu memang tidak boleh dilakukan RJ (restorative justice) karena ini ini perbuatan berulang," ujarnya.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang korban. Selain korban FH (21), terdapat dua korban lain yang merupakan pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keduanya mengaku dilecehkan oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7 RSHS, yang merupakan ruangan belum difungsikan.
"Iya (korban) pasien. Modus sama, tempat sama, hanya waktu berbeda, 10 Maret dan 16 Maret," kata Surawan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ujar Gumilang Gatot.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang