Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Berbeda di Kamar Kos, Dokter Kandungan di Garut M Syafril Firdaus Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com, 17 April 2025, 12:35 WIB
Ari Maulana Karang,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual setelah video praktik pemeriksaan yang dilakukannya terhadap seorang pasien perempuan viral, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Kamis (17/4/2025) pagi, di Aula Mapolres Garut yang dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.

Dalam keterangan persnya, Hendra menyampaikan MSF ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial AED (24) dengan tempat kejadian perkara di kamar kos milik MSF di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

"Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka," kata Hendra.

Dalam siaran pers tertulis yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jabar, kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSF berawal saat pelapor menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan WA untuk konsultasi gangguan keputihan yang dialami korban.

Hingga akhirnya, dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 22 Maret 2025 di klinik tempat tersangka praktik.

Setelah diperiksa, MSF memberi obat dan menjadwalkan penyuntikan vaksin dengan harga senilai Rp 6 juta yang dilakukan di rumah orangtua korban.

Baca juga: IDI Jabar Investigasi Kasus Dokter di Garut, Pelaku Terancam Dipecat

Usai disuntik vaksin, saat korban hendak pergi keluar rumah dengan motor, MSF yang datang dengan ojek online pun minta diantar korban karena kebetulan satu arah dengan tujuan korban dan tersangka yang membawa motor.

Sesampainya di tempat kos tersangka, korban hendak membayar biaya suntik vaksin sebesar Rp 6 juta, tetapi MSF menolak dengan alasan malu terlihat orang hingga mengajak korban ke kamar kosnya untuk memberikan uang.

Sampai di kamar kos, saat akan membayar jasa vaksin, korban diajak masuk kamar kos dengan cara menarik tangan korban sambil mengajak korban masuk dan duduk di kamarnya sambil menutup dan mengunci pintu kamar kos.

Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, tetapi MSF mendorong tubuh korban ke kasur hingga jatuh telentang dan MSF langsung memegangi kedua tangan korban dan melakukan pelecehan.

Korban melawan dengan menendang MSF hingga akhirnya lepas dan korban pun langsung pulang.

Baca juga: Cerita Istri Eks Bupati Garut soal Dokter Kandungan MSF, Sering Goda Pasien dan Meresahkan

Hendra menegaskan, MSF dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau