GARUT, KOMPAS.com - M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual setelah video praktik pemeriksaan yang dilakukannya terhadap seorang pasien perempuan viral, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Kamis (17/4/2025) pagi, di Aula Mapolres Garut yang dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.
Dalam keterangan persnya, Hendra menyampaikan MSF ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial AED (24) dengan tempat kejadian perkara di kamar kos milik MSF di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
"Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka," kata Hendra.
Dalam siaran pers tertulis yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jabar, kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSF berawal saat pelapor menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan WA untuk konsultasi gangguan keputihan yang dialami korban.
Hingga akhirnya, dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 22 Maret 2025 di klinik tempat tersangka praktik.
Setelah diperiksa, MSF memberi obat dan menjadwalkan penyuntikan vaksin dengan harga senilai Rp 6 juta yang dilakukan di rumah orangtua korban.
Baca juga: IDI Jabar Investigasi Kasus Dokter di Garut, Pelaku Terancam Dipecat
Usai disuntik vaksin, saat korban hendak pergi keluar rumah dengan motor, MSF yang datang dengan ojek online pun minta diantar korban karena kebetulan satu arah dengan tujuan korban dan tersangka yang membawa motor.
Sesampainya di tempat kos tersangka, korban hendak membayar biaya suntik vaksin sebesar Rp 6 juta, tetapi MSF menolak dengan alasan malu terlihat orang hingga mengajak korban ke kamar kosnya untuk memberikan uang.
Sampai di kamar kos, saat akan membayar jasa vaksin, korban diajak masuk kamar kos dengan cara menarik tangan korban sambil mengajak korban masuk dan duduk di kamarnya sambil menutup dan mengunci pintu kamar kos.
Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, tetapi MSF mendorong tubuh korban ke kasur hingga jatuh telentang dan MSF langsung memegangi kedua tangan korban dan melakukan pelecehan.
Korban melawan dengan menendang MSF hingga akhirnya lepas dan korban pun langsung pulang.
Baca juga: Cerita Istri Eks Bupati Garut soal Dokter Kandungan MSF, Sering Goda Pasien dan Meresahkan
Hendra menegaskan, MSF dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang