BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengaku, kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang menimpa sekolahnya.
Meski kecewa, Tuti mengatakan, pihak sekolah menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung. Adapun langkah selanjutnya yakni berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait upaya hukum yang akan ditempuh.
"Kami memang sangat kecewa atas putusan sidang PTUN. Kami menyerahkan semua proses ini kepada tim hukum Pemprov Jabar untuk upaya upaya hukum selanjutnya," ujar Tuti, Sabtu (19/4/2025).
Dia juga mengimbau, kepada seluruh civitas akademika SMA Negeri 1 Bandung agar menyikapi putusan tersebut secara bijaksana, dan menyerahkan upaya hukum kepada Pemprov Jabar.
"Kami juga sangat memahami kekecewaan siswa, guru dan seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung atas putusan sidang PTUN," katanya.
Selain itu, Tuti meminta guru dan murid tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, lalu tidak menggelar aksi turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasinya.
"Memberi ruang kepada seluruh warga SMAN 1 Bandung jika ingin menyampaikan aspirasinya atau pendapat dipersilahkan, namun tetap di lingkungan sekolah," ucapnya.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Ajak Damai soal SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar: Kami Tetap Banding
"Aspirasi bisa disampaikan dalam bentuk kreativitas yang mencerminkan insan yang terpelajar seperti spanduk, poster, kabaret, nyanyian, yel yel," tambahnya.
Dia menyarankan, bila aspirasi tersebut ingin di sebar luaskan, sebaiknya melalui media sosial. Namun dengan bahasa dan kata-kata yang santun.
"Kami arahkan mereka untuk mempostingnya di media sosial atau melalui teman-teman media. Tentu saja dengan bahasa dan sikap yang baik yakni tidak mengandung sara, rasis," pungkasnya.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Siap Damai soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sebelumnya diberitakan, PTUN Bandung memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang