Editor
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan, Wali Kota Depok mengambil keputusan untuk membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 200 juta.
Bangunan dengan nilai objek pajak di bawah Rp 200 juta tidak usah membayar PBB
"Kabar gembira dari Pemerintahan Kota Depok. Jadi nilai objek pajak di bawah Rp 200 juta gratis, tidak usah bayar PBB," kata Dedi pada unggahan di akun media sosialnya, Minggu (27/4/2025).
Selain itu, Pemkot Depok membebaskan pembayaran atau tunggakan PBB waktu yang lalu.
"Berapapun waktu (tunggakan) yang dilewatinya," kata Dedi.
Baca juga: Hari Ini Warga Jabar Masih Bisa Nikmati Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya
Kebijakan ini, menurut dia, ialah semangat baru, semoga gagasan Pemerintahan Kota Depok bisa diadopsi oleh pemerintahan kabupaten dan kota lain di seluruh Jawa Barat.
Menurut dia, kebijakan ini sangat baik. Dedi berharap, kepala daerah lain di Jawa Barat bisa membuat kebijakan serupa.
"Kayaknya kalau orang Jawa Barat, tunggakan PBB nya dibebasin dan kemudian yang dibawah Rp 200 juta tidak usah lagi membayar selamanya keren deh. Ayo bupati, wali kota seluruh Jawa Barat, membuat kebijakan yang membuat lega masyarakatnya tanpa menghilangkan spirit untuk membangun," jelas Dedi.
Dia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya ini.
Dia berharap, langkah ini menjadi langkah menuju kemajuan bagi Kota Depok.
Dilansir dari sejumlah artikel di Kompas.com, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan bagi setiap individu atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.
Besaran PBB yang harus dibayar ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peraturan daerah setempat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung PBB:
NJOP merupakan harga rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap meter persegi tanah dan bangunan. Untuk menghitung NJOP, kalikan luas tanah dan bangunan dengan harga per meter persegi yang berlaku.
Contoh:
- Luas tanah: 60 m² x Rp 3.000.000/m² = Rp 180.000.000