Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar

Kompas.com, 30 April 2025, 13:38 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com – Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.

Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Muncul di Instagram Usai Penggeledahan KPK, Ini Isi Postingannya

Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.

"Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Mercy yang Disita dari Ridwan Kamil Tak Terdaftar di LHKPN

KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.

Baca juga: Penampakan Yayasan Eks Wagub Jabar yang Raup Hibah Rp 45 Miliar

Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.

"Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," tambah Asep.

Baca juga: 5 Tahun Rp 45 Miliar Dana Hibah Mengalir ke Yayasan Eks Wagub Jabar, Ini Rinciannya!

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.

KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.

"Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi," tutup Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  2. Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB)
  3. Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
  4. Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  5. Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

Yayasan Milik Eks Wagub Terima Hibah Rp 45 Miliar

Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau