Editor
KOMPAS.com – Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Muncul di Instagram Usai Penggeledahan KPK, Ini Isi Postingannya
Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
"Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Mercy yang Disita dari Ridwan Kamil Tak Terdaftar di LHKPN
KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
Baca juga: Penampakan Yayasan Eks Wagub Jabar yang Raup Hibah Rp 45 Miliar
Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
"Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," tambah Asep.
Baca juga: 5 Tahun Rp 45 Miliar Dana Hibah Mengalir ke Yayasan Eks Wagub Jabar, Ini Rinciannya!
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
"Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi," tutup Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.