Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Barat Terjunkan Tim Medis untuk Periksa Kesehatan Warga Terdampak Proyek Tambang Cisokan

Kompas.com, 30 April 2025, 17:52 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Petugas kesehatan akan diterjunkan untuk memeriksa kesehatan warga terdampak aktivitas tambang untuk proyek PLTA Upper Cisokan, di Gunung Karang, Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari data yang dihimpun, terhitung ada lebih dari 1.000 jiwa di dua desa, Karangsari dan Sarinagen, yang terdampak polusi udara pada aktivitas pertambangan batu andesit tersebut.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, petugas kesehatan diterjunkan untuk mendeteksi dini kesehatan warga yang terdampak polusi udara dari debu saat aktivitas tambang batu beroperasi.

"Segera akan saya tugaskan Kadis Kesehatan berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang terdampak," kata Jeje saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Respons Tuntutan Warga Bandung Barat, PLN Janji Tekan Dampak Buruk Tambang PLTA Cisokan

Selain polusi debu yang menyelimuti warga sekitar tambang, kerusakan bangunan akibat getaran dari ledakan dinamit pada kegiatan blasting di badan gunung juga menjadi sorotan.

Tidak sedikit tembok rumah warga di luar radius mengalami retak karena getaran hebat akibat ledakan dinamit.

Untuk itu, PLN didorong untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan kegiatan blasting.

"Dalam perjanjian awal bahwa masyarakat yang terdampak akan mendapatkan penanganan langsung oleh PLN berupa perbaikan yang dilakukan, hari ini warga menuntut agar diganti rugi berupa uang tunai. Ini segera akan kami lakukan mediasi untuk mencari jalan tengahnya," jelas Jeje.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Karangsari mencatat ada lebih dari 1.000 warga yang terdampak aktivitas pertambangan batu andesit tersebut.

"Yang terdampak warga di 2 desa, Desa Karangsari dan Sarinagen dengan rincian ada 7 RT di 3 RW," ungkap Kepala Desa Karangsari, Ade Bachtiar, saat ditemui kemarin.

Ade menjelaskan, lokasi penambangan batu ini merupakan lahan milik PLN yang biasa warga menyebutnya Gunung Karang.

Di gunung tersebut, PLN memanfaatkan sumber daya alam (SDA) berupa batuan andesit sebagai material untuk infrastruktur PLTA Upper Cisokan.

"Kenapa masyarakat bergejolak, intinya bahwa masyarakat merasa terganggu terutama dalam ledakan dinamit. Lalu debu dari percobaan penggilingan tersebut," ujar Ade.

PLN menentukan, radius aman blasting berjarak 500 meter dari titik ledakan.

Namun pada kenyataannya, tidak sedikit rumah yang berada di luar radius itu mengalami getaran hebat hingga tembok mereka rusak saat terjadi ledakan.

"Jadi wajar masyarakat mempertanyakan. Karena bagaimanapun juga ada hak masyarakat dan kewajiban perusahaan," imbuhnya.

Baca juga: Muak dengan Ledakan dan Polusi Udara, Emak-emak Geruduk Tambang Batu Proyek Cisokan

Dari hasil asesmen, pemerintah desa mencatat, getaran yang diakibatkan ledakan atau blasting untuk membelah batuan di Gunung Karang ini sampai merusak bangunan permanen warga.

"Pada saat peledakan, rumah permanen retak. Lalu rumah-rumah panggung gentingnya pada berjatuhan. Lalu debu, kita di musim kemarau itu genting dan kaca berwarna putih kena debu. Jadi artinya setiap hari warga terdampak menghirup debu tersebut. Kan itu ada dampak kesehatan," tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau