Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit BJB ke Sritex, Dedi Mulyadi: Sangat Menyayat Hati Kita...

Kompas.com, 22 Mei 2025, 08:54 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit tanpa analisis dan jaminan memadai. Kasus ini menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jabar (BJB) dan sejumlah bank lainnya.

"Terima kasih Pak Jaksa Agung dan jajaran Jampidsus, yang telah mengungkap sebuah peristiwa yang sangat penting," ujar Dedi melalui unggahan di akun media sosialnya, yang telah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Dedi, pengungkapan kasus tersebut menyayat hati. Di tengah sulitnya masyarakat memperoleh kredit karena banyaknya persyaratan, justru ada korporasi yang mendapatkan fasilitas kredit besar tanpa jaminan dan tanpa analisis kelayakan yang memadai.

Baca juga: Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

"Kegiatan ini sangat menyayat hati kita di saat kita kadang mengalami kesulitan untuk mendapat kredit dengan kerumitan perlengkapan dan kelengkapan luar biasa, ternyata masih ada kredit digelontorkan kepada korporasi tanpa jaminan dan kelayakan kredit yang memadai. Jumlahnya ratusan miliar. Tentunya ini sangat merugikan keuangan perbankan yang menjadi kebanggaan rakyat Jawa Barat," jelas Dedi.

Namun demikian, Dedi meminta masyarakat, khususnya nasabah Bank BJB, untuk tidak khawatir. Ia menyampaikan bahwa manajemen BJB telah mengalami perubahan dan kini dikelola oleh figur-figur profesional dan terpercaya.

"Ke depan peristiwa ini tidak akan pernah terjadi lagi," tegasnya.

Baca juga: Peran Pihak Bank DKI-BJB di Kasus Sritex: Beri Kredit tanpa Analisis Memadai

Dedi menambahkan bahwa berbagai persoalan yang pernah terjadi di masa lalu kini telah berhasil direcovery dengan baik. Ia menyebut Bank BJB kini tumbuh menjadi bank yang melayani kepentingan masyarakat luas dan peduli terhadap persoalan sosial di Jawa Barat maupun daerah lainnya.

"Oleh karena itu, saya menyebutnya adalah BJB peduli," kata Dedi.

Tiga tersangka korupsi BJB dan Bank DKI

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiganya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata; serta Komisaris Utama dan eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Menurut Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum, tanpa didasarkan pada analisis memadai serta tanpa memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku. Salah satu temuan menunjukkan bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria kredit modal kerja karena hanya mendapatkan peringkat BB–, yang mencerminkan risiko gagal bayar tinggi.

Baca juga: Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Jadi Tersangka Kasus Sritex

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," ujar Qohar.

Pemberian kredit tersebut dinilai melanggar standar operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian. Selain itu, dana kredit yang diterima Sritex tidak digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," tambah Qohar.

Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar

Akibat penyimpangan ini, kredit dari BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan. Aset Sritex yang tidak dijadikan jaminan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi pinjaman yang mengakibatkan kerugian negara. Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," kata Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau